Rabu, 03 April 2013

wawasan nusantara softskill

WAWASAN NUSANTARA
Pengertian dan latar belakang wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Sumber : http://syahidj.blogspot.com/2012/04/pengertian-wawasan-nusantara.html
Latar belakang wawasan nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  • Satu kesatuan wilayah
  • Satu kesatuan bangsa
  • Satu kesatuan budaya
  • Satu kesatuan ekonomi
  • Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

Landasan wawasan nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
v  Paham-paham kekuasaan dan teori-teori geopolotik  
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.  Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang           
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII) 
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka  ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
Sumber : http://condrokacon.wordpress.com/2012/05/08/landasan-wawasan-nasional/
Paham kekuasaan dan geopolitik menurut bangsa Indonesia
II.     Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

III.  Geopolitik Bangsa Indonesia

Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme

Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.

Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
            GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
Sumber : http://gendilq.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-dan-geopolitik-menurut.html

Selasa, 02 April 2013

Sahabat Sejatikian lama hidup yang ku jalani
selalu bersama mu sahabat ku
susah sedih senang yang ku rasakan
bersama mu sahabat ku

sahabat
begitu banyak kenangan yang kita lalui
ke bahagian yang selalu kita rasa bersama
namun musnah dengan sekejap
telah di renggut oleh maut yang tak terduga

sahabat
kini kau telah pergi meninggalkan ku
meninggalkan semua kenangan kita
menyimpulkan sebuah air mata
yang terjatuh di pipi ku

sahabat
meski kini kita tak bersama
meski kita telah berbeda kehidupan
namun kita tetap satu dalam hati dan cinta
karena kau sahabat sejati ku

selamat tinggal sahabat ku
selamat jalan sahabat sejati ku
cinta kasih mu kan selalu satu di hati ku
selamanya ………

karya :zhulva

Bersamamu Aku Tegar

Ku sadar..disini arti ketulusan yang sesungguhnya
Yang tak kudapati...di tempat lain!
Ku mengerti..makna kebersamaan yang sebenarnya
Hanya denganmu..bukan yang lain!

Disini juga, tak pernah ada kebohongan, seperti tempat lain
Semua berjalan jujur, tanpa pura-pura
Ini bukan basa-basi...seperti kata politisi
Sahabatku.....arti kejujuran yang nyata

Tawa dan canda terdengar lepas di semua bahagiaku
Tangis pun mengalir pilu di setiap dukaku
Kurasakan beban itu, bukan apa-apa
Selagi bisa kita berbagi dalam suka dan sedih

Sahabatku, Tuhan telah mengirim malaikat
Yang bersemayam di jiwamu
Kini kutau mengapa? Tuhan memilihmu
Hadir diantara tawa dan tangisku

Engkau adalah pilihan dari kehendak-Nya
Sahabatku, waktu terus berjalan..itu artinya
Harus melangkah terus kedepan
Jalan ini sangat panjang, takkan kuat sendirian

Beratnya hidup, harus diperjuangkan
Sahabatku, bersamamu aku hidup
Bersamamu aku tegar
Tak goyah, meski di hadang badai

Sahabat..! yakinlah
Bersama, kita akan tegak berdiri
Jangan pikul sendiri semua beban
Biarlah segala menjadi milik kita

Rabu, 27 Maret 2013

DEMOKRASI



DEMOKRASI

Pengertian dan pemahaman tentang Demokrasi

                Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos berarti rakyat dan kratein artinya pemerintah. Hal ini berarti adanya kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat.

            Demokrasi sebagai system pemerintahan sudah digunakan sejak zaman yunani kuno. Setelah zaman yunani kuno , demokrasi sudah jarang dipakai sebagai system pemerintahan. Barulah setelah zaman Renaissance , demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan sebagai berikut :

ü  Perasaan tidak senang dengan oligarki ( pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu ) pemerintah , segolongan kecil  rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannnya

ü  Pengaruh aliran politik dan social yang menghendaki persamaan

ü  Perkembangan perlu dan baiknya demokrasi

Pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi di antaranya  J.J Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Perkembangan selanjutnya demokrasi semakin dibutuhkan sebagai system pemerintahan oleh Negara-negara di seluruh dunia.  Abraham Lincoln, mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat ,dan untuk rakyat ( democrasi is government of the people, by the people , for the people ). Pengertian demokrasi ini merupakan pengertian demokrasi modern.

            Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari nilai-nilai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan Negara demokratis.  

Sumber : buku kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII ( Aim Abdulkarim )


Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam  system pemerintahan Negara

            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan memiliki arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos memiliki makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan ,tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yag berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses dan umber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan public atau pemerintah.  Kemudian ada bentuk demokrasi dalam system pemerintahan yaitu:
1. Pemerintahan Monarkhi
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.
a. Monarki mutlak atau monarki absolut
merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis

b. Monarki konstitusional
adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

c. Monarki parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen

2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik adalah pemerintahan di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.


 Sumber : http://lydia14211185.wordpress.com/2013/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/

Perkembangan pendidikan Bela Negara

  Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Sumber : http://ichsandonaldcobain.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dan.html

Selasa, 19 Maret 2013

pendidikan kewarganegaraan



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
                Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dipelajari ,karena untuk mengenali Negara kita sendiri,selain itu juga agar kita sadar semangat para pejuang mempertahankan bangsa ini. Selain itu kita juga dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan juga  akan menimbulkan rasa cinta kepada tanah air sendiri,persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
                Mempelajari pendidikan kewarganegaraan tidak hanya sampai di masa sekolah saja,tetapi di perguruan tinggi pun harus dipelajari kembali. Mempelajari pendidikan kewarganeraaan juga terdapat dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa disetiap jenis,jalur dan jenjang pendididkan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

Landasan hukum
Ø  UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
Ø  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ø   Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan
                Tujuan kita mempelajari pendidikan kewarganegeraan yaitu :
ü  Supaya mahasiswa dapat memiliki tenggang rasa ,saling menghormati , dan cinta terhadap tanah air sendiri
ü  Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah
ü  Supaya mahasiswa dapat menghargai satu dengan yang lainnya dalam hal apapun
ü  Supaya mahasiswa dapat menjadi warga Negara yang baik,tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa


Pengertian Bangsa dan Negara
v  Pengertian Bangsa
Pengertian bangsa (nation) ada dua,yaitu pengertian bangsa secara antropologis dan politis.
Bangsa secara antropologis yaitu persekutuan yang beridir sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras,bahasa,agama, dan adat istiadat.  
Bangsa dalam arti polotis  yaitu  suatu masyarakat dalam sauatu wilayah  tertentu dan mereka tunduk kepada penguasa yang ada.  Jadi dapat disimpulkan Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Ciri-ciri bangsa :
·         Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan
·         Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerintahan sendiri
·         Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
·         Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan/nasionalisme
v  Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Bangsa merujuk kepada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan Negara merujuk kepada sebuah organisasi kelompok orang yang berada di dalamnya.  Negara adalah organisasi yang unsurnya-unsurnya ada rakyat,wilayah dan pemerintah yang berdaulat kedalam  ataupun ke luar.

Sumber : buku pendidikan kewarganegaraan SMP kelas IX ,( sunardi H.S )

Hak dan Kewajiban Warga Negara
                Sebelum kita mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ,secara ringkas hak itu adalahsesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan , maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Hak warga Negara  :
o   Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
o   Mendapatkan perlindungan hukum yang seadil-adilnya
o   Sebagai warga Negara mendapat kesempatan untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban sebagai warga Negara :
o   Wajib belajar dengan rajin agar menjadi warga Negara yang cerdas
o   Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri
o   Kita sebagai warga Negara yang baik harus mengikuti segala peraturan yang ada
o   Kita sebagai warga Negara wajib membayar pajak
o   Harus menghargai hak orang lain

KESIMPULAN :
Jadi pendidikan kewarganegaraan itu sangatlah penting bagi diri kita sendiri,sehingga kita mengetahui sejarah-sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia meliki hak dan kewajibannya masing-masing  dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain.
Negara ini pun mempunyai tujuan yaitu pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.