Sabtu, 29 November 2014

KORUPSI PENGGELAPAN UANG BENDAHARA FAKULTAS HUKUM UI



Eka Widyastuti 44 tahun, dia adalah bendahara dari fakultas hukum universitas indonesia (UI) melakukan penggelapan uang fakultas sebesar Rp 2,8 miliar, dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan dan menambahkan satu angka di depan angka untuk setiap kegiatan yang diajukan. 

Tersangka ini sudah melakukan penggelapan sebanyak 12kali uang fakultas sejak 12 agustus 2005. Tersangka melakukan penggelapan dengan cara seperti menambah angka tiga untuk pengajuan uang kursi kuliah fakultas senilai Rp 88 juta menjadi Rp 388 juta atau menambahkan angka 2 untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana senilai Rp 10,8 juta menjadi Rp 210,8 juta.
Penggelapan yang yang dilakukan tersangka tentu sangat merugikan fakultas dengan pemalsuan yang dilakukan. 

Menurut jaksa yang mengadili saat sidang kasus beliau, penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan mudah dilakukan karena  dia adalah bendahara fakultas, yang sehari-hari mengurusi cek dan mencairkannya. “tersangka telah  melanggar, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatannya atau kedududukannya”.

Minggu, 16 November 2014

contoh kasus melanggar etika stakeholder



Contoh kasus yang melanggar etika stakeholder

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Contoh kasus yang saya ambil yaitu produk makanan antara oreo dan rodeo, kedua produk makanan ini memiliki nama yang sedikit hampir sama. 

Oreo merupakan produk biskuit sandwich dengan krim putih di dalamnya. Oreo telah ada di indonesia cukup lama dan dari segi penjualan cukup menguasai pasar karena tidak ada produk yang relatif hampir sejenis/sama persis dengannya. Rodeo kemudian diproduksi oleh khonghuan untuk menyaingi oreo. Kemasan dari kedua produk ini sangat sama persis, sehingga bisa membingungkan konsumen jika tidak dilihat dengan seksama. Harga dari rodeo lebih murah daripada oreo meskipun kualitas lebih baik oreo. Dan dari segi rasa kedua makanan tersebut juga agak sedikit berbeda yaitu oreo memiliki rasa yang lebih enak sedangkan rodeo kurang terlalu. 

Dalam etika bisnis perdagangan suatu produk ha katas merek  adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dalam kasus ini bahwa produk rodeo dibuat hanya ingin menyaingi produk oreo yang sudah terlebih dahulu muncul dan memiliki branded diatas produk rodeo. Cara-cara seperti ini merupakan pelanggaran hak cipta yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.

Minggu, 19 Oktober 2014

review jurnal "CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ) STRATEGI APLIKASI ETIKA BISNIS "



Prestasi Vol. 5 No 2  - Desember 2009                                  ISSN 1411  - 1497
CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY )
STRATEGI APLIKASI ETIKA BISNIS
Oleh :
Edy Supriyono
STIE  Bank BPD Jateng Semarang


CSR merupakan basis teori tentang perlu nya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyaarakat lingkungan. Drari jurnal yang saya baca dengan judul  CSR ( Corporate Social Responsibility ) Strategi Aplikasi Etika Bisnis menjelaskan bahwa CSR memandang perusahaan sebagai bagian dari agen moral, sebuah perusahaan sebaiknya harus menjunjung  tinggi moralitas baik dengan atau tanpa aturan hukum.
Dengan prinsip ini perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan serta mengaplikasikan CSR akan memberikan manfaat terbesar bagi perusahaan  maupun masyarakat, dan selanjutnya masyarakat juga akan memberikan apresiasi positif terhadap perusahaan sehingga terwujudlah suatu harmoni sosial yang saling mendukung untuk lebih maju dan berkembang bersama.
Banyak pandangan yang berkaitan dengan etika bisnis , dimana pandangang-pandangan tersebut merupakan cerminan pemikiran-pemikiran yang dilandasi oleh pertimbangan positif dan negative.
Kesenjangan Tujuan Bisnis dan Etika Bisnis 

Bagi orang tujuan melakukan bisnis adalah untuk memperoleh laba yang cukup besar melaui aktivitas ekonomi atau yang lebih sering disebut kewirausahaan.
Ada sebagian pelaku bisnis yang menganggap etika bisnis hanya ihwal baik dan buruk bisnis yang dilakukan, namun ada pula sebagian pembisnis yang menganggap etika bisnis sebagai ketaatan sebagai undang-undang dan peraturan suatu mekanisme pasar. Sebaliknya ada pembisnis yang lebih mengedepankan “ pokoknya untung dengan segala cara” mengabaikan etika bisnis, tanpa kejujuran, tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan  hidup tanpa rasa malu dan mengasingkan diri dari lingkungan bisnis.
Selain itu berbagai perusahaan juga telah mempraktikan aplikasi Etika Bisnis dengan baik sebut saja Djarum Kudus, Unilever Indonesia , PT Telkom, Bank Mandiri, dan sebagainya.
CSR sebuah alternative solusi
Hal yang menuntut dunia usaha dalam melakukan pelaku bisnis untuk menjalankan aktivitas usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari bisnisnya, melainkan juga diharapakan dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya. Perubahahan pada tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun pemerintah memnculkan kesadaran baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) pemahan itu memberikan pedoman bahwa perusahaan bukan lagi hanya sebagai entitas mementingkan dirinya sendiri saja sehingga dapat mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat ditempat perusahaan berada , melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melaukan adaptasi sosial kultural dengan lingkungannya.

CSR dan aplikasi etika bisnis
Polling tentang perlukah perusahaan melakukan CSR pernah dilaksanakan oleh majalah Swa (2006). Polling melibatkan 789 responden ini menunjukan bahwa 91.38% perlu melaksanakan CSR , 5.58% menatakan tidak perlu, dan 3.04% menyatakan tidak tahu. Hasil survey “the millenium poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics Internatinonal (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince Of Wales Bussines Leader Forym (London) diantara 25000 responden di 23 negara menunjukan bahwa dalam bentuk opini perusahaan, 60% mengatakan bahwa etikan bisnis , praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan , sedangkan 40% citra perusahaan dan brand image yang akan paling mempengaruhi kesan masyarakat. Hanya 1/3 yang mendasai opininya atas fakrot-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan , strategi perusahaan  atau management. Lebih lanjut sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR  adalah ingin “menghukum” (40%) dan 50% tidak mebeli produk dari perusahaan yang bersangkutan.
Selama ini sudah menjadi rahasia umum , pemerintah belum sempurna dalam membangun bangsa karena alasannya kurang anggaran dan sumberdaya, dengan adanya CSR sesungguhnya perusahaan bisa membantunya. Sepatutnya CSR ditetapkan dalam atauran yang lebih jelas agar pelaksanaannya benar-benar terkoordinasi sehingga dapat lebih luas mendorong kemajuan dan peluang terjadi nya penyimpangan bisa diminimalisir.  Perlu dicatat , bahwa CSR di Indonesia juga akan makin berperan , dan berbisnis dengan melakukan CSR akan menjadi suatu investasi bagi masa depan perusahaan.

Jadi kesimpulan dari jurnal diatas bahwa sangat perlu nya diadakan CSR dalam melakukan etika berbisnis. Perusahaan yang melakukan tanggungjawab sosial (CSR) yang sungguh-sungguh akan dapat melakukan laporan CSR dengan penampilan yang baik. Hal ini dapat meningkatkan reputasi dari perusahaan tersebut.

review jurnal " INTEGRASI ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA".



Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil Volume 2, Nomor 01, April 2012
INTEGRASI ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Hanny Siagian
STIE Mikroskil
Jl. Thamrin No. 112, 124, 140 Medan 20212

Dari abstrak  jurnal yang saya baca bahwa banyak kegiatan bisnis mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya sebagai hak dasar, salah satu diantaranya yaitu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja sebagai bagian yang terintegrasi dalam etika bisnis. Satu sisi kegiatan bisnis tidak hanya mementingkan outputnya melainkan juga harus memikirkan bagaimana tenaga kerjanya didalam melakukan pekerjaan berada dalam keadaan nyaman, sehat, dan aman. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan K3 menjadi kebutuhan di tempat kerja. Kata kunci abstrak nya yaitu : keselamatan dan kesehatan kerja, etika bisnis.

Perlindungan tenaga kerja terhadap aspek keselamatan dankesehatan kerja dari perspektif etika bisnis ditujukan untuk mengeliminir sumber-sumber bahaya di tempat kerja yang menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, disamping mendapat upah yang layak (di atas upah minimum) sebagai pemenuhan hak-hak normatif.

Pelaksanaan K3 di tempat kerja merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan untuk terciptanya tempat kerja nyaman, sehat, dan aman sebagai pengejawantahan dari etika bisnis yang memberi dampak positif bagi kelangsungan dan kelanggengan bisnis.

1.      Penting K3
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan kasus yang paling dominan di tempat kerja dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu baik secara nasional maupun global. Di Indonesia , sakit akibat kerja tidak terdata mengingat kasusnya tidak dilaporkan karena tidak ada pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hanya kejadiaan kecelakaan kerja yang dicatat dan dilaporkan. Kasus kecelakaan kerja dan jumlah kematian akibat kecelakaan kerja akan melonjak apabila upaya pencegahan tidak dilakukan.
Tidak ada bukti bahwa perusahaan dalam jangka waktu panjang diuntungkan dengan tingkat pelaksanaan K3 yang rendah. Sebaliknya penelitian ILO berdasarkan informasi dari World Economic Forum dan The Lausanne Institute of Management IMD menunjukkan bahwa negara-negara yang berkompetisi merupakan negara yang paling aman (tingkat pelaksanaan K3 tinggi). Negara dengan tingkat keselamatan kerja yang rendah, kesehatan kerja yang rendah, dan pendapatan yang rendah tidak mampu berkompetisi dan pelaksanaan K3 tidak dapat berkelanjutan.


2.                  Kebijakan K3
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang mmemuat keseluruhan visi, misi , dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perusahaan secara menyeluruh dan bersifat umum dan atau operasional. Maka kebijaka dari K3 adalah sebagi berikut :
·         Kebijakan dapat dinyatakan dalam bentuk pernyataan visi dan misi organisasi sebagai suatu dokumen yang mencerminkan nilai-nilai K3 perusahaan.
·         Singkat dan mudah dimengerti disetujui manajemen tertinggi dan diketahui oleh semua tenaga kerja dalam organisasi.
·         Tertulis dan mencakup semua rencana organisasi untuk memastikan K3
·         Mengalokasikan berbagai tanggung jawab terhadap K3 dalam perusahaan
·         Memberikan informasi kebijakan untuk diketahui tiap tenaga kerja, supervisor, dan manajer
·         Menetapkan bagaimana cara mengatur pelayanan kesehatan kerja
·         Menetapkan tindakan-tindakan yang diambil untuk surveilens kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja
·         Kebijakan tersebut juga harus menegaskan tugas dan tanggungjawab pimppinan departemen atau tim K3 sebagai penggerak utama didalam proses menerjemahkan tujuan-tujuan kebijakan K3
·         Dicetak dalam bahasa atau media yang mudah dimengeti oleh tenaga kerja. Bila kemampuan membaca rendah, dapat digunakan dalam bentuk komunikasi non verbal
·         Peryataan kebijakan harus di formulasikan dan dirancang dengan jelas agar sesuai dengan organisasi
·         Dokumen ini harus diedarkan sehingga setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan mengenalnya
·         Kebijakan ini sebaiknya dipajang ditempat kerja sebagai pengingat untuk semua orang
·         Kebijakan ini juga dikirimkan ke semua kantor manajemen agar para manajer ingat akan kewajiban  mereka terhadap aspek-aspek penting terhadap pelaksanaan perusahaan


3.                  Pelaksanaan K3
Pencegahan kecelakaan kerja berkaitan dengan kegiatan produksi dan kondisi lingkungan kerja. Prinsip pencegahan kecelakaan kerja yaitu:

1.      Pencegahan kecelakaan kerja harus ada dalam perencanaan produksi yang bertujuan untuk menghindari timbulnya gangguan produksi.
2.      Tujuan akhir pencegahan kecelakaan kerja agar kegiatan produksi berjalan lancer tanpa rintangan. Tujuan ini tidak hanya untuk mengandalkan produksi dan mengeliminasi kerusakan (cacat), melainkan untuk kesejahteraan, menghemat pekerjaan, dan keselamatan tenaga kerja.

Jadi kesimpulan dari jurnal yang telah saya baca bahwa pengadaan K3 itu sangat penting dalam sebuah perusahaan dan merupakan kewajiban yang harus ada dalam perusahaan.
Pelaksanaan K3 sudah menjadi kewajiban di tempat kerja melalui penerapan SMK3 (standar K3) sebagai tindakan proaktif terhadap pencegahan kecelakaan kerja. Sedangkan angka kekerapan kecelakaan kerja (Frequency Rate/FR) dan angka keparahan kecelakaan kerja (Severity Rate/SR) merupakan parameter dari berhasil tidaknya dari pelaksanaan K3 yang bersifat reaktif.
sumber http://scholar.google.com/scholar?start=260&q=jurnal+etika+bisnis&hl=id&as_sdt=0,5&as_vis=1&lookup=0