Sabtu, 29 November 2014

KORUPSI PENGGELAPAN UANG BENDAHARA FAKULTAS HUKUM UI



Eka Widyastuti 44 tahun, dia adalah bendahara dari fakultas hukum universitas indonesia (UI) melakukan penggelapan uang fakultas sebesar Rp 2,8 miliar, dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan dan menambahkan satu angka di depan angka untuk setiap kegiatan yang diajukan. 

Tersangka ini sudah melakukan penggelapan sebanyak 12kali uang fakultas sejak 12 agustus 2005. Tersangka melakukan penggelapan dengan cara seperti menambah angka tiga untuk pengajuan uang kursi kuliah fakultas senilai Rp 88 juta menjadi Rp 388 juta atau menambahkan angka 2 untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana senilai Rp 10,8 juta menjadi Rp 210,8 juta.
Penggelapan yang yang dilakukan tersangka tentu sangat merugikan fakultas dengan pemalsuan yang dilakukan. 

Menurut jaksa yang mengadili saat sidang kasus beliau, penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan mudah dilakukan karena  dia adalah bendahara fakultas, yang sehari-hari mengurusi cek dan mencairkannya. “tersangka telah  melanggar, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatannya atau kedududukannya”.

Minggu, 16 November 2014

contoh kasus melanggar etika stakeholder



Contoh kasus yang melanggar etika stakeholder

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Contoh kasus yang saya ambil yaitu produk makanan antara oreo dan rodeo, kedua produk makanan ini memiliki nama yang sedikit hampir sama. 

Oreo merupakan produk biskuit sandwich dengan krim putih di dalamnya. Oreo telah ada di indonesia cukup lama dan dari segi penjualan cukup menguasai pasar karena tidak ada produk yang relatif hampir sejenis/sama persis dengannya. Rodeo kemudian diproduksi oleh khonghuan untuk menyaingi oreo. Kemasan dari kedua produk ini sangat sama persis, sehingga bisa membingungkan konsumen jika tidak dilihat dengan seksama. Harga dari rodeo lebih murah daripada oreo meskipun kualitas lebih baik oreo. Dan dari segi rasa kedua makanan tersebut juga agak sedikit berbeda yaitu oreo memiliki rasa yang lebih enak sedangkan rodeo kurang terlalu. 

Dalam etika bisnis perdagangan suatu produk ha katas merek  adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dalam kasus ini bahwa produk rodeo dibuat hanya ingin menyaingi produk oreo yang sudah terlebih dahulu muncul dan memiliki branded diatas produk rodeo. Cara-cara seperti ini merupakan pelanggaran hak cipta yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.