Jurnal Skripsi/ Agung Rakhmat/
FEB UB/ 2013
Dalam jurnal yang telah saya
baca dengan judul GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP IMPLEMENTASI CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) di dalam abstraksi terdapat kata kunci tata
kelola perusahaan , tanggung jawab perusahaan , dan penerapan prinsip GCG.
Dalam penelitian tersebut
di jelaskan bahwa GCG ( good corperate
governace ) bertujuan untuk mengetahui tata kelola perusahaan yang baik
terhadap pelaksanaan parktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR ( corporate
social responsibility ).
Good Corperate Governance
(GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang
tangguh dan berkelanjutan.
Prinsip GCG yang dianut oleh Organisation
for Economic Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga lain
menempatkan prinsip tanggungjawab (responsibility) sebagai pilar
tegaknya GCG. Salah satu implementasi prinsip responsibility diterapkan
dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut dengan Corporate
Social Responsibility (CSR).
Pelaksanaan CSR telah menjadi
strategi jangka panjang manajemen perusahaan dalam menciptakan nama baik
perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak semua
perusahaan mampu melaksanakan
CSR, karena CSR merupakan salah satu topik yang berkaitan dengan moral dan
etika bisnis. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip GCG diharapkan dapat
membantu mewujudkan praktek CSR, karena implementasi dari tanggungjawab sosial
perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan GCG di dalam perusahaan tersebut
yang akan mendorong manajemen untuk mengelola perusahaan secara benar termasuk
mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya.
Dalam jurnal yang telah saya baca
di jelaskan bahwa GCG mempunyai beberapa prinsip menurut KNKG diantara nya :
1.
Keterbukaan (Transparency), yaitu perusahaan harus menjaga obyektivitas dalam menjalankan
bisnisnya, serta menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara
yang mudah di akses.
2.
Akuntabilitas
( Accountability), perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerja nya
secara transparan dan wajar.
3.
Responsibilitas
(Responsibility), perusahaan harus mematuhi
peraturan perundang undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap
masyarakat dan lingkungan.
4.
Independensi
(Indepency), perusahaan harus dikelola secara independen, sehingga
masing-masing perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat di intervensi
oleh pihak lain.
5.
Kewajaran
dan Kesetaraan (Fairnes), dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus
senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Di dalam penelitian ini, objek
penelitiannya yaitu divisi Community Development Center (CDC) pada PT.
TELKOM Malang yang bertugas sebagai pelaksana corporate social
responsibility (CSR). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan strategi atau pendekatan studi kasus, yaitu metode yang memiliki tujuan
untuk memahami gejala yang tampak dalam objek penelitian dengan cara mengumpulkan
dan menganalisis data yang ada, sehingga menemukan hasil berupa kesimpulan yang
dapat dijadikan saran di masa yang akan datang bagi objek penelitian terkait.
Metode penelitian yang digunakan yaitu studi deskriptif analitis.
Dari hasil penelitiannya bahwa
perusahaan menerapkan GCG dan menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman
pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG).
Implementasi
Prinsip GCG Menurut KNKG
Pedoman KNKG
|
Implementasi di dalam
Perusahaan
|
·
Transparansi:
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan
|
·
Kebijakan
akuntansi perusahaan telah tersaji di dalam laporan keuangan dan secara proporsional
dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan. Pelaporan biaya sosial telah
disajikan oleh perusahaan di dalam laporan keuangan.
|
·
Akuntabilitas:
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lain.
|
·
Perusahaan
telah menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing lini perusahaan
dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan.
·
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan
telah berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati,
seperti, peraturan mengenai tata cara pelayanan terhadap pelanggan
|
·
Responsibilitas:
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
|
·
Perusahaan setiap tahunnya telah menetapkan biaya sosial dan
program PKBL yang biayanya bersumber dari penyisihan laba Perusahaan bagian
pemerintah. Perusahaan selalu berpedoman dengan peraturan Pemerintah dan
keputusan direksi PT TELKOM dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya.
|
·
Fairness:
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran
dan kesetaraan
|
·
Perusahaan
tidak pernah membeda-bedakan karyawan atau seluruh komponen yang ada di dalam
perusahaan berdasarkan etnis, latar belakang, agama dan lain sebagainya untuk
berkarir dan menduduki jabatan-jabatan yang ada di dalam perusahaan
|
·
Independensi:
Untuk melancarkan penerapan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat
diintervensi oleh pihak lain
|
·
Tidak
ada satupun bagian di dalam PT TELKOM yang dapat di intervensi oleh pihak
lain. Tidak ada keluarga jajaran direktur atau atasan PT TELKOM yang memiliki
jabatan penting di PT TELKOM.
|
GCG Sebagia
Pilar CSR
TELKOM percaya bahwa implementasi
program CSR, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan sangat mempengaruhi
keberlanjutan usaha TELKOM. Pada bagian ini akan dibahas prinsip transparansi
dan responsibilitas.
Jadi kesimpulannya yang dilakukan
oleh peneliti yaitu TELKOM telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dengan baik
sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh KNKG, seperti prinsip transparansi,
responsibilitas, akuntabilitas, fairness, dan prinsip independensi. TELKOM
telah menggunakan prinsip GCG sebagai dasar implementasi pada praktek CSR,
terbukti dengan perusahaan menerapkan prinsip transparansi dan responsibilitas sebagai
prinsip atas penerapan CSR perusahaan, dan hal tersebut telah terlaksana dengan
baik.
sumber : http://scholar.google.com/scholar?start=260&q=jurnal+etika+bisnis&hl=id&as_sdt=0,5&as_vis=1&lookup=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar