Minggu, 19 Oktober 2014

review jurnal " INTEGRASI ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA".



Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil Volume 2, Nomor 01, April 2012
INTEGRASI ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Hanny Siagian
STIE Mikroskil
Jl. Thamrin No. 112, 124, 140 Medan 20212

Dari abstrak  jurnal yang saya baca bahwa banyak kegiatan bisnis mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya sebagai hak dasar, salah satu diantaranya yaitu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja sebagai bagian yang terintegrasi dalam etika bisnis. Satu sisi kegiatan bisnis tidak hanya mementingkan outputnya melainkan juga harus memikirkan bagaimana tenaga kerjanya didalam melakukan pekerjaan berada dalam keadaan nyaman, sehat, dan aman. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan K3 menjadi kebutuhan di tempat kerja. Kata kunci abstrak nya yaitu : keselamatan dan kesehatan kerja, etika bisnis.

Perlindungan tenaga kerja terhadap aspek keselamatan dankesehatan kerja dari perspektif etika bisnis ditujukan untuk mengeliminir sumber-sumber bahaya di tempat kerja yang menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, disamping mendapat upah yang layak (di atas upah minimum) sebagai pemenuhan hak-hak normatif.

Pelaksanaan K3 di tempat kerja merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan untuk terciptanya tempat kerja nyaman, sehat, dan aman sebagai pengejawantahan dari etika bisnis yang memberi dampak positif bagi kelangsungan dan kelanggengan bisnis.

1.      Penting K3
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan kasus yang paling dominan di tempat kerja dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu baik secara nasional maupun global. Di Indonesia , sakit akibat kerja tidak terdata mengingat kasusnya tidak dilaporkan karena tidak ada pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hanya kejadiaan kecelakaan kerja yang dicatat dan dilaporkan. Kasus kecelakaan kerja dan jumlah kematian akibat kecelakaan kerja akan melonjak apabila upaya pencegahan tidak dilakukan.
Tidak ada bukti bahwa perusahaan dalam jangka waktu panjang diuntungkan dengan tingkat pelaksanaan K3 yang rendah. Sebaliknya penelitian ILO berdasarkan informasi dari World Economic Forum dan The Lausanne Institute of Management IMD menunjukkan bahwa negara-negara yang berkompetisi merupakan negara yang paling aman (tingkat pelaksanaan K3 tinggi). Negara dengan tingkat keselamatan kerja yang rendah, kesehatan kerja yang rendah, dan pendapatan yang rendah tidak mampu berkompetisi dan pelaksanaan K3 tidak dapat berkelanjutan.


2.                  Kebijakan K3
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang mmemuat keseluruhan visi, misi , dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perusahaan secara menyeluruh dan bersifat umum dan atau operasional. Maka kebijaka dari K3 adalah sebagi berikut :
·         Kebijakan dapat dinyatakan dalam bentuk pernyataan visi dan misi organisasi sebagai suatu dokumen yang mencerminkan nilai-nilai K3 perusahaan.
·         Singkat dan mudah dimengerti disetujui manajemen tertinggi dan diketahui oleh semua tenaga kerja dalam organisasi.
·         Tertulis dan mencakup semua rencana organisasi untuk memastikan K3
·         Mengalokasikan berbagai tanggung jawab terhadap K3 dalam perusahaan
·         Memberikan informasi kebijakan untuk diketahui tiap tenaga kerja, supervisor, dan manajer
·         Menetapkan bagaimana cara mengatur pelayanan kesehatan kerja
·         Menetapkan tindakan-tindakan yang diambil untuk surveilens kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja
·         Kebijakan tersebut juga harus menegaskan tugas dan tanggungjawab pimppinan departemen atau tim K3 sebagai penggerak utama didalam proses menerjemahkan tujuan-tujuan kebijakan K3
·         Dicetak dalam bahasa atau media yang mudah dimengeti oleh tenaga kerja. Bila kemampuan membaca rendah, dapat digunakan dalam bentuk komunikasi non verbal
·         Peryataan kebijakan harus di formulasikan dan dirancang dengan jelas agar sesuai dengan organisasi
·         Dokumen ini harus diedarkan sehingga setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan mengenalnya
·         Kebijakan ini sebaiknya dipajang ditempat kerja sebagai pengingat untuk semua orang
·         Kebijakan ini juga dikirimkan ke semua kantor manajemen agar para manajer ingat akan kewajiban  mereka terhadap aspek-aspek penting terhadap pelaksanaan perusahaan


3.                  Pelaksanaan K3
Pencegahan kecelakaan kerja berkaitan dengan kegiatan produksi dan kondisi lingkungan kerja. Prinsip pencegahan kecelakaan kerja yaitu:

1.      Pencegahan kecelakaan kerja harus ada dalam perencanaan produksi yang bertujuan untuk menghindari timbulnya gangguan produksi.
2.      Tujuan akhir pencegahan kecelakaan kerja agar kegiatan produksi berjalan lancer tanpa rintangan. Tujuan ini tidak hanya untuk mengandalkan produksi dan mengeliminasi kerusakan (cacat), melainkan untuk kesejahteraan, menghemat pekerjaan, dan keselamatan tenaga kerja.

Jadi kesimpulan dari jurnal yang telah saya baca bahwa pengadaan K3 itu sangat penting dalam sebuah perusahaan dan merupakan kewajiban yang harus ada dalam perusahaan.
Pelaksanaan K3 sudah menjadi kewajiban di tempat kerja melalui penerapan SMK3 (standar K3) sebagai tindakan proaktif terhadap pencegahan kecelakaan kerja. Sedangkan angka kekerapan kecelakaan kerja (Frequency Rate/FR) dan angka keparahan kecelakaan kerja (Severity Rate/SR) merupakan parameter dari berhasil tidaknya dari pelaksanaan K3 yang bersifat reaktif.
sumber http://scholar.google.com/scholar?start=260&q=jurnal+etika+bisnis&hl=id&as_sdt=0,5&as_vis=1&lookup=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar