Prestasi Vol. 5 No 2 - Desember 2009 ISSN 1411 - 1497
CSR
( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY )
STRATEGI
APLIKASI ETIKA BISNIS
Oleh :
Edy Supriyono
STIE Bank BPD Jateng Semarang
CSR merupakan basis
teori tentang perlu nya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan
masyaarakat lingkungan. Drari jurnal yang saya baca dengan judul CSR ( Corporate Social Responsibility )
Strategi Aplikasi Etika Bisnis menjelaskan bahwa CSR memandang perusahaan
sebagai bagian dari agen moral, sebuah perusahaan sebaiknya harus
menjunjung tinggi moralitas baik dengan
atau tanpa aturan hukum.
Dengan prinsip ini
perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan serta mengaplikasikan CSR akan
memberikan manfaat terbesar bagi perusahaan
maupun masyarakat, dan selanjutnya masyarakat juga akan memberikan
apresiasi positif terhadap perusahaan sehingga terwujudlah suatu harmoni sosial
yang saling mendukung untuk lebih maju dan berkembang bersama.
Banyak pandangan yang
berkaitan dengan etika bisnis , dimana pandangang-pandangan tersebut merupakan
cerminan pemikiran-pemikiran yang dilandasi oleh pertimbangan positif dan negative.
Kesenjangan
Tujuan Bisnis dan Etika Bisnis
Bagi orang tujuan
melakukan bisnis adalah untuk memperoleh laba yang cukup besar melaui aktivitas
ekonomi atau yang lebih sering disebut kewirausahaan.
Ada sebagian pelaku
bisnis yang menganggap etika bisnis hanya ihwal baik dan buruk bisnis yang
dilakukan, namun ada pula sebagian pembisnis yang menganggap etika bisnis
sebagai ketaatan sebagai undang-undang dan peraturan suatu mekanisme pasar. Sebaliknya
ada pembisnis yang lebih mengedepankan “ pokoknya untung dengan segala cara”
mengabaikan etika bisnis, tanpa kejujuran, tanpa memperdulikan kerusakan
lingkungan hidup tanpa rasa malu dan
mengasingkan diri dari lingkungan bisnis.
Selain itu berbagai
perusahaan juga telah mempraktikan aplikasi Etika Bisnis dengan baik sebut saja
Djarum Kudus, Unilever Indonesia , PT Telkom, Bank Mandiri, dan sebagainya.
CSR
sebuah alternative solusi
Hal yang menuntut dunia
usaha dalam melakukan pelaku bisnis untuk menjalankan aktivitas usahanya dengan
semakin bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh
keuntungan dari bisnisnya, melainkan juga diharapakan dapat memberikan
kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya. Perubahahan pada tingkat
kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun pemerintah memnculkan kesadaran baru
tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social
Responsibility (CSR) pemahan itu memberikan pedoman bahwa perusahaan bukan lagi
hanya sebagai entitas mementingkan dirinya sendiri saja sehingga dapat
mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat ditempat perusahaan berada ,
melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melaukan adaptasi sosial kultural
dengan lingkungannya.
CSR
dan aplikasi etika bisnis
Polling tentang
perlukah perusahaan melakukan CSR pernah dilaksanakan oleh majalah Swa (2006). Polling
melibatkan 789 responden ini menunjukan bahwa 91.38% perlu melaksanakan CSR ,
5.58% menatakan tidak perlu, dan 3.04% menyatakan tidak tahu. Hasil survey “the
millenium poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics Internatinonal
(Toronto), Conference Board (New York) dan Prince Of Wales Bussines Leader
Forym (London) diantara 25000 responden di 23 negara menunjukan bahwa dalam
bentuk opini perusahaan, 60% mengatakan bahwa etikan bisnis , praktek terhadap
karyawan, dampak terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
akan paling berperan , sedangkan 40% citra perusahaan dan brand image yang akan
paling mempengaruhi kesan masyarakat. Hanya 1/3 yang mendasai opininya atas
fakrot-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan ,
strategi perusahaan atau management. Lebih
lanjut sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin “menghukum” (40%) dan 50% tidak
mebeli produk dari perusahaan yang bersangkutan.
Selama ini sudah
menjadi rahasia umum , pemerintah belum sempurna dalam membangun bangsa karena
alasannya kurang anggaran dan sumberdaya, dengan adanya CSR sesungguhnya
perusahaan bisa membantunya. Sepatutnya CSR ditetapkan dalam atauran yang lebih
jelas agar pelaksanaannya benar-benar terkoordinasi sehingga dapat lebih luas
mendorong kemajuan dan peluang terjadi nya penyimpangan bisa
diminimalisir. Perlu dicatat , bahwa CSR
di Indonesia juga akan makin berperan , dan berbisnis dengan melakukan CSR akan
menjadi suatu investasi bagi masa depan perusahaan.
Jadi kesimpulan dari
jurnal diatas bahwa sangat perlu nya diadakan CSR dalam melakukan etika
berbisnis. Perusahaan yang melakukan tanggungjawab sosial (CSR) yang
sungguh-sungguh akan dapat melakukan laporan CSR dengan penampilan yang baik. Hal
ini dapat meningkatkan reputasi dari perusahaan tersebut.