Minggu, 19 Oktober 2014

review jurnal "CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ) STRATEGI APLIKASI ETIKA BISNIS "



Prestasi Vol. 5 No 2  - Desember 2009                                  ISSN 1411  - 1497
CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY )
STRATEGI APLIKASI ETIKA BISNIS
Oleh :
Edy Supriyono
STIE  Bank BPD Jateng Semarang


CSR merupakan basis teori tentang perlu nya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyaarakat lingkungan. Drari jurnal yang saya baca dengan judul  CSR ( Corporate Social Responsibility ) Strategi Aplikasi Etika Bisnis menjelaskan bahwa CSR memandang perusahaan sebagai bagian dari agen moral, sebuah perusahaan sebaiknya harus menjunjung  tinggi moralitas baik dengan atau tanpa aturan hukum.
Dengan prinsip ini perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan serta mengaplikasikan CSR akan memberikan manfaat terbesar bagi perusahaan  maupun masyarakat, dan selanjutnya masyarakat juga akan memberikan apresiasi positif terhadap perusahaan sehingga terwujudlah suatu harmoni sosial yang saling mendukung untuk lebih maju dan berkembang bersama.
Banyak pandangan yang berkaitan dengan etika bisnis , dimana pandangang-pandangan tersebut merupakan cerminan pemikiran-pemikiran yang dilandasi oleh pertimbangan positif dan negative.
Kesenjangan Tujuan Bisnis dan Etika Bisnis 

Bagi orang tujuan melakukan bisnis adalah untuk memperoleh laba yang cukup besar melaui aktivitas ekonomi atau yang lebih sering disebut kewirausahaan.
Ada sebagian pelaku bisnis yang menganggap etika bisnis hanya ihwal baik dan buruk bisnis yang dilakukan, namun ada pula sebagian pembisnis yang menganggap etika bisnis sebagai ketaatan sebagai undang-undang dan peraturan suatu mekanisme pasar. Sebaliknya ada pembisnis yang lebih mengedepankan “ pokoknya untung dengan segala cara” mengabaikan etika bisnis, tanpa kejujuran, tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan  hidup tanpa rasa malu dan mengasingkan diri dari lingkungan bisnis.
Selain itu berbagai perusahaan juga telah mempraktikan aplikasi Etika Bisnis dengan baik sebut saja Djarum Kudus, Unilever Indonesia , PT Telkom, Bank Mandiri, dan sebagainya.
CSR sebuah alternative solusi
Hal yang menuntut dunia usaha dalam melakukan pelaku bisnis untuk menjalankan aktivitas usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari bisnisnya, melainkan juga diharapakan dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya. Perubahahan pada tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun pemerintah memnculkan kesadaran baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) pemahan itu memberikan pedoman bahwa perusahaan bukan lagi hanya sebagai entitas mementingkan dirinya sendiri saja sehingga dapat mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat ditempat perusahaan berada , melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melaukan adaptasi sosial kultural dengan lingkungannya.

CSR dan aplikasi etika bisnis
Polling tentang perlukah perusahaan melakukan CSR pernah dilaksanakan oleh majalah Swa (2006). Polling melibatkan 789 responden ini menunjukan bahwa 91.38% perlu melaksanakan CSR , 5.58% menatakan tidak perlu, dan 3.04% menyatakan tidak tahu. Hasil survey “the millenium poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics Internatinonal (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince Of Wales Bussines Leader Forym (London) diantara 25000 responden di 23 negara menunjukan bahwa dalam bentuk opini perusahaan, 60% mengatakan bahwa etikan bisnis , praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan , sedangkan 40% citra perusahaan dan brand image yang akan paling mempengaruhi kesan masyarakat. Hanya 1/3 yang mendasai opininya atas fakrot-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan , strategi perusahaan  atau management. Lebih lanjut sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR  adalah ingin “menghukum” (40%) dan 50% tidak mebeli produk dari perusahaan yang bersangkutan.
Selama ini sudah menjadi rahasia umum , pemerintah belum sempurna dalam membangun bangsa karena alasannya kurang anggaran dan sumberdaya, dengan adanya CSR sesungguhnya perusahaan bisa membantunya. Sepatutnya CSR ditetapkan dalam atauran yang lebih jelas agar pelaksanaannya benar-benar terkoordinasi sehingga dapat lebih luas mendorong kemajuan dan peluang terjadi nya penyimpangan bisa diminimalisir.  Perlu dicatat , bahwa CSR di Indonesia juga akan makin berperan , dan berbisnis dengan melakukan CSR akan menjadi suatu investasi bagi masa depan perusahaan.

Jadi kesimpulan dari jurnal diatas bahwa sangat perlu nya diadakan CSR dalam melakukan etika berbisnis. Perusahaan yang melakukan tanggungjawab sosial (CSR) yang sungguh-sungguh akan dapat melakukan laporan CSR dengan penampilan yang baik. Hal ini dapat meningkatkan reputasi dari perusahaan tersebut.

review jurnal " INTEGRASI ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA".



Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil Volume 2, Nomor 01, April 2012
INTEGRASI ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Hanny Siagian
STIE Mikroskil
Jl. Thamrin No. 112, 124, 140 Medan 20212

Dari abstrak  jurnal yang saya baca bahwa banyak kegiatan bisnis mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya sebagai hak dasar, salah satu diantaranya yaitu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja sebagai bagian yang terintegrasi dalam etika bisnis. Satu sisi kegiatan bisnis tidak hanya mementingkan outputnya melainkan juga harus memikirkan bagaimana tenaga kerjanya didalam melakukan pekerjaan berada dalam keadaan nyaman, sehat, dan aman. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan K3 menjadi kebutuhan di tempat kerja. Kata kunci abstrak nya yaitu : keselamatan dan kesehatan kerja, etika bisnis.

Perlindungan tenaga kerja terhadap aspek keselamatan dankesehatan kerja dari perspektif etika bisnis ditujukan untuk mengeliminir sumber-sumber bahaya di tempat kerja yang menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, disamping mendapat upah yang layak (di atas upah minimum) sebagai pemenuhan hak-hak normatif.

Pelaksanaan K3 di tempat kerja merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan untuk terciptanya tempat kerja nyaman, sehat, dan aman sebagai pengejawantahan dari etika bisnis yang memberi dampak positif bagi kelangsungan dan kelanggengan bisnis.

1.      Penting K3
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan kasus yang paling dominan di tempat kerja dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu baik secara nasional maupun global. Di Indonesia , sakit akibat kerja tidak terdata mengingat kasusnya tidak dilaporkan karena tidak ada pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hanya kejadiaan kecelakaan kerja yang dicatat dan dilaporkan. Kasus kecelakaan kerja dan jumlah kematian akibat kecelakaan kerja akan melonjak apabila upaya pencegahan tidak dilakukan.
Tidak ada bukti bahwa perusahaan dalam jangka waktu panjang diuntungkan dengan tingkat pelaksanaan K3 yang rendah. Sebaliknya penelitian ILO berdasarkan informasi dari World Economic Forum dan The Lausanne Institute of Management IMD menunjukkan bahwa negara-negara yang berkompetisi merupakan negara yang paling aman (tingkat pelaksanaan K3 tinggi). Negara dengan tingkat keselamatan kerja yang rendah, kesehatan kerja yang rendah, dan pendapatan yang rendah tidak mampu berkompetisi dan pelaksanaan K3 tidak dapat berkelanjutan.


2.                  Kebijakan K3
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang mmemuat keseluruhan visi, misi , dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perusahaan secara menyeluruh dan bersifat umum dan atau operasional. Maka kebijaka dari K3 adalah sebagi berikut :
·         Kebijakan dapat dinyatakan dalam bentuk pernyataan visi dan misi organisasi sebagai suatu dokumen yang mencerminkan nilai-nilai K3 perusahaan.
·         Singkat dan mudah dimengerti disetujui manajemen tertinggi dan diketahui oleh semua tenaga kerja dalam organisasi.
·         Tertulis dan mencakup semua rencana organisasi untuk memastikan K3
·         Mengalokasikan berbagai tanggung jawab terhadap K3 dalam perusahaan
·         Memberikan informasi kebijakan untuk diketahui tiap tenaga kerja, supervisor, dan manajer
·         Menetapkan bagaimana cara mengatur pelayanan kesehatan kerja
·         Menetapkan tindakan-tindakan yang diambil untuk surveilens kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja
·         Kebijakan tersebut juga harus menegaskan tugas dan tanggungjawab pimppinan departemen atau tim K3 sebagai penggerak utama didalam proses menerjemahkan tujuan-tujuan kebijakan K3
·         Dicetak dalam bahasa atau media yang mudah dimengeti oleh tenaga kerja. Bila kemampuan membaca rendah, dapat digunakan dalam bentuk komunikasi non verbal
·         Peryataan kebijakan harus di formulasikan dan dirancang dengan jelas agar sesuai dengan organisasi
·         Dokumen ini harus diedarkan sehingga setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan mengenalnya
·         Kebijakan ini sebaiknya dipajang ditempat kerja sebagai pengingat untuk semua orang
·         Kebijakan ini juga dikirimkan ke semua kantor manajemen agar para manajer ingat akan kewajiban  mereka terhadap aspek-aspek penting terhadap pelaksanaan perusahaan


3.                  Pelaksanaan K3
Pencegahan kecelakaan kerja berkaitan dengan kegiatan produksi dan kondisi lingkungan kerja. Prinsip pencegahan kecelakaan kerja yaitu:

1.      Pencegahan kecelakaan kerja harus ada dalam perencanaan produksi yang bertujuan untuk menghindari timbulnya gangguan produksi.
2.      Tujuan akhir pencegahan kecelakaan kerja agar kegiatan produksi berjalan lancer tanpa rintangan. Tujuan ini tidak hanya untuk mengandalkan produksi dan mengeliminasi kerusakan (cacat), melainkan untuk kesejahteraan, menghemat pekerjaan, dan keselamatan tenaga kerja.

Jadi kesimpulan dari jurnal yang telah saya baca bahwa pengadaan K3 itu sangat penting dalam sebuah perusahaan dan merupakan kewajiban yang harus ada dalam perusahaan.
Pelaksanaan K3 sudah menjadi kewajiban di tempat kerja melalui penerapan SMK3 (standar K3) sebagai tindakan proaktif terhadap pencegahan kecelakaan kerja. Sedangkan angka kekerapan kecelakaan kerja (Frequency Rate/FR) dan angka keparahan kecelakaan kerja (Severity Rate/SR) merupakan parameter dari berhasil tidaknya dari pelaksanaan K3 yang bersifat reaktif.
sumber http://scholar.google.com/scholar?start=260&q=jurnal+etika+bisnis&hl=id&as_sdt=0,5&as_vis=1&lookup=0

Sabtu, 18 Oktober 2014

Review Jurnal " GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)"



Jurnal Skripsi/ Agung Rakhmat/ FEB UB/ 2013

Dalam jurnal yang telah saya baca dengan judul GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)  di dalam abstraksi terdapat kata kunci tata kelola perusahaan , tanggung jawab perusahaan , dan penerapan prinsip GCG.
Dalam penelitian tersebut di jelaskan bahwa GCG  ( good corperate governace ) bertujuan untuk mengetahui tata kelola perusahaan yang baik terhadap pelaksanaan parktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR ( corporate social responsibility ).
Good Corperate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan berkelanjutan.
Prinsip GCG yang dianut oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga lain menempatkan prinsip tanggungjawab (responsibility) sebagai pilar tegaknya GCG. Salah satu implementasi prinsip responsibility diterapkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Pelaksanaan CSR telah menjadi strategi jangka panjang manajemen perusahaan dalam menciptakan nama baik perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak semua
perusahaan mampu melaksanakan CSR, karena CSR merupakan salah satu topik yang berkaitan dengan moral dan etika bisnis. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip GCG diharapkan dapat membantu mewujudkan praktek CSR, karena implementasi dari tanggungjawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan GCG di dalam perusahaan tersebut yang akan mendorong manajemen untuk mengelola perusahaan secara benar termasuk mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya.

Dalam jurnal yang telah saya baca di jelaskan bahwa GCG mempunyai beberapa prinsip menurut KNKG diantara nya :
1.      Keterbukaan (Transparency),  yaitu perusahaan harus menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnisnya, serta menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah di akses.
2.      Akuntabilitas ( Accountability), perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerja nya secara transparan dan  wajar.
3.      Responsibilitas (Responsibility), perusahaan harus mematuhi  peraturan perundang undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
4.      Independensi (Indepency), perusahaan harus dikelola secara independen, sehingga masing-masing perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain.
5.      Kewajaran dan Kesetaraan (Fairnes), dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.


Di dalam penelitian ini, objek penelitiannya yaitu divisi Community Development Center (CDC) pada PT. TELKOM Malang yang bertugas sebagai pelaksana corporate social responsibility (CSR). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan strategi atau pendekatan studi kasus, yaitu metode yang memiliki tujuan untuk memahami gejala yang tampak dalam objek penelitian dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang ada, sehingga menemukan hasil berupa kesimpulan yang dapat dijadikan saran di masa yang akan datang bagi objek penelitian terkait. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi deskriptif analitis.

Dari hasil penelitiannya bahwa perusahaan menerapkan GCG dan menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Implementasi Prinsip GCG Menurut KNKG
Pedoman KNKG
Implementasi di dalam Perusahaan
·         Transparansi: Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan
·         Kebijakan akuntansi perusahaan telah tersaji di dalam laporan keuangan dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan. Pelaporan biaya sosial telah disajikan oleh perusahaan di dalam laporan keuangan.
·         Akuntabilitas: Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
·         Perusahaan telah menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing lini perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan.

·         Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan telah berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati, seperti, peraturan mengenai tata cara pelayanan terhadap pelanggan
·         Responsibilitas: Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
·         Perusahaan setiap tahunnya telah menetapkan biaya sosial dan program PKBL yang biayanya bersumber dari penyisihan laba Perusahaan bagian pemerintah. Perusahaan selalu berpedoman dengan peraturan Pemerintah dan keputusan direksi PT TELKOM dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya.
·         Fairness: Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan
·         Perusahaan tidak pernah membeda-bedakan karyawan atau seluruh komponen yang ada di dalam perusahaan berdasarkan etnis, latar belakang, agama dan lain sebagainya untuk berkarir dan menduduki jabatan-jabatan yang ada di dalam perusahaan
·         Independensi: Untuk melancarkan penerapan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain
·         Tidak ada satupun bagian di dalam PT TELKOM yang dapat di intervensi oleh pihak lain. Tidak ada keluarga jajaran direktur atau atasan PT TELKOM yang memiliki jabatan penting di PT TELKOM.


GCG Sebagia Pilar CSR
TELKOM percaya bahwa implementasi program CSR, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan sangat mempengaruhi keberlanjutan usaha TELKOM. Pada bagian ini akan dibahas prinsip transparansi dan responsibilitas.

Jadi kesimpulannya yang dilakukan oleh peneliti yaitu TELKOM telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dengan baik sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh KNKG, seperti prinsip transparansi, responsibilitas, akuntabilitas, fairness, dan prinsip independensi. TELKOM telah menggunakan prinsip GCG sebagai dasar implementasi pada praktek CSR, terbukti dengan perusahaan menerapkan prinsip transparansi dan responsibilitas sebagai prinsip atas penerapan CSR perusahaan, dan hal tersebut telah terlaksana dengan baik.

sumber : http://scholar.google.com/scholar?start=260&q=jurnal+etika+bisnis&hl=id&as_sdt=0,5&as_vis=1&lookup=0