Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil Volume 2,
Nomor 01, April 2012
INTEGRASI
ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA.
Hanny
Siagian
STIE
Mikroskil
Jl.
Thamrin No. 112, 124, 140 Medan 20212
Dari abstrak jurnal yang saya baca bahwa banyak kegiatan
bisnis mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya sebagai hak dasar,
salah satu diantaranya yaitu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
di tempat kerja sebagai bagian yang terintegrasi dalam etika bisnis. Satu sisi
kegiatan bisnis tidak hanya mementingkan outputnya melainkan juga harus
memikirkan bagaimana tenaga kerjanya didalam melakukan pekerjaan berada dalam keadaan
nyaman, sehat, dan aman. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan K3 menjadi
kebutuhan di tempat kerja. Kata kunci abstrak nya yaitu : keselamatan dan
kesehatan kerja, etika bisnis.
Perlindungan
tenaga kerja terhadap aspek keselamatan dankesehatan kerja dari perspektif
etika bisnis ditujukan untuk mengeliminir sumber-sumber bahaya di tempat kerja
yang menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, disamping
mendapat upah yang layak (di atas upah minimum) sebagai pemenuhan hak-hak normatif.
Pelaksanaan K3
di tempat kerja merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan untuk
terciptanya tempat kerja nyaman, sehat, dan aman sebagai pengejawantahan dari
etika bisnis yang memberi dampak positif bagi kelangsungan dan kelanggengan
bisnis.
1.
Penting
K3
Kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja merupakan kasus yang paling dominan di tempat
kerja dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu baik secara nasional maupun
global. Di Indonesia , sakit akibat kerja tidak terdata mengingat kasusnya
tidak dilaporkan karena tidak ada pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hanya
kejadiaan kecelakaan kerja yang dicatat dan dilaporkan. Kasus kecelakaan kerja
dan jumlah kematian akibat kecelakaan kerja akan melonjak apabila upaya
pencegahan tidak dilakukan.
Tidak ada bukti bahwa perusahaan dalam
jangka waktu panjang diuntungkan dengan tingkat pelaksanaan K3 yang rendah.
Sebaliknya penelitian ILO berdasarkan informasi dari World Economic Forum dan
The Lausanne Institute of Management IMD menunjukkan bahwa negara-negara
yang berkompetisi merupakan negara yang paling aman (tingkat pelaksanaan K3
tinggi). Negara dengan tingkat keselamatan kerja yang rendah, kesehatan kerja
yang rendah, dan pendapatan yang rendah tidak mampu berkompetisi dan pelaksanaan
K3 tidak dapat berkelanjutan.
2.
Kebijakan
K3
Kebijakan
K3 merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan
atau pengurus yang mmemuat keseluruhan visi, misi , dan tujuan perusahaan, komitmen
dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan
perusahaan secara menyeluruh dan bersifat umum dan atau operasional. Maka kebijaka
dari K3 adalah sebagi berikut :
·
Kebijakan
dapat dinyatakan dalam bentuk pernyataan visi dan misi organisasi sebagai suatu
dokumen yang mencerminkan nilai-nilai K3 perusahaan.
·
Singkat
dan mudah dimengerti disetujui manajemen tertinggi dan diketahui oleh semua
tenaga kerja dalam organisasi.
·
Tertulis
dan mencakup semua rencana organisasi untuk memastikan K3
·
Mengalokasikan
berbagai tanggung jawab terhadap K3 dalam perusahaan
·
Memberikan
informasi kebijakan untuk diketahui tiap tenaga kerja, supervisor, dan manajer
·
Menetapkan
bagaimana cara mengatur pelayanan kesehatan kerja
·
Menetapkan
tindakan-tindakan yang diambil untuk surveilens kesehatan tenaga kerja dan
lingkungan kerja
·
Kebijakan
tersebut juga harus menegaskan tugas dan tanggungjawab pimppinan departemen
atau tim K3 sebagai penggerak utama didalam proses menerjemahkan tujuan-tujuan
kebijakan K3
·
Dicetak
dalam bahasa atau media yang mudah dimengeti oleh tenaga kerja. Bila kemampuan
membaca rendah, dapat digunakan dalam bentuk komunikasi non verbal
·
Peryataan
kebijakan harus di formulasikan dan dirancang dengan jelas agar sesuai dengan
organisasi
·
Dokumen
ini harus diedarkan sehingga setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan
mengenalnya
·
Kebijakan
ini sebaiknya dipajang ditempat kerja sebagai pengingat untuk semua orang
·
Kebijakan
ini juga dikirimkan ke semua kantor manajemen agar para manajer ingat akan
kewajiban mereka terhadap aspek-aspek
penting terhadap pelaksanaan perusahaan
3.
Pelaksanaan
K3
Pencegahan kecelakaan kerja berkaitan
dengan kegiatan produksi dan kondisi lingkungan kerja. Prinsip pencegahan
kecelakaan kerja yaitu:
1.
Pencegahan
kecelakaan kerja harus ada dalam perencanaan produksi yang bertujuan untuk menghindari
timbulnya gangguan produksi.
2.
Tujuan
akhir pencegahan kecelakaan kerja agar kegiatan produksi berjalan lancer tanpa rintangan.
Tujuan ini tidak hanya untuk mengandalkan produksi dan mengeliminasi kerusakan
(cacat), melainkan untuk kesejahteraan, menghemat pekerjaan, dan keselamatan
tenaga kerja.
Jadi
kesimpulan dari jurnal yang telah saya baca bahwa pengadaan K3 itu sangat
penting dalam sebuah perusahaan dan merupakan kewajiban yang harus ada dalam
perusahaan.
Pelaksanaan K3 sudah
menjadi kewajiban di tempat kerja melalui penerapan SMK3 (standar K3) sebagai
tindakan proaktif terhadap pencegahan kecelakaan kerja. Sedangkan angka
kekerapan kecelakaan kerja (Frequency Rate/FR) dan angka keparahan
kecelakaan kerja (Severity Rate/SR) merupakan parameter dari berhasil tidaknya
dari pelaksanaan K3 yang bersifat reaktif.
sumber http://scholar.google.com/scholar?start=260&q=jurnal+etika+bisnis&hl=id&as_sdt=0,5&as_vis=1&lookup=0