Sabtu, 29 November 2014

KORUPSI PENGGELAPAN UANG BENDAHARA FAKULTAS HUKUM UI



Eka Widyastuti 44 tahun, dia adalah bendahara dari fakultas hukum universitas indonesia (UI) melakukan penggelapan uang fakultas sebesar Rp 2,8 miliar, dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan dan menambahkan satu angka di depan angka untuk setiap kegiatan yang diajukan. 

Tersangka ini sudah melakukan penggelapan sebanyak 12kali uang fakultas sejak 12 agustus 2005. Tersangka melakukan penggelapan dengan cara seperti menambah angka tiga untuk pengajuan uang kursi kuliah fakultas senilai Rp 88 juta menjadi Rp 388 juta atau menambahkan angka 2 untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana senilai Rp 10,8 juta menjadi Rp 210,8 juta.
Penggelapan yang yang dilakukan tersangka tentu sangat merugikan fakultas dengan pemalsuan yang dilakukan. 

Menurut jaksa yang mengadili saat sidang kasus beliau, penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan mudah dilakukan karena  dia adalah bendahara fakultas, yang sehari-hari mengurusi cek dan mencairkannya. “tersangka telah  melanggar, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatannya atau kedududukannya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar