Eka Widyastuti 44 tahun, dia adalah bendahara dari fakultas hukum
universitas indonesia (UI) melakukan penggelapan uang fakultas sebesar Rp 2,8
miliar, dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan dan menambahkan
satu angka di depan angka untuk setiap kegiatan yang diajukan.
Tersangka ini sudah
melakukan penggelapan sebanyak 12kali uang fakultas sejak 12 agustus 2005. Tersangka
melakukan penggelapan dengan cara seperti menambah angka tiga untuk pengajuan
uang kursi kuliah fakultas senilai Rp 88 juta menjadi Rp 388 juta atau
menambahkan angka 2 untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana senilai Rp 10,8
juta menjadi Rp 210,8 juta.
Penggelapan yang yang
dilakukan tersangka tentu sangat merugikan fakultas dengan pemalsuan yang
dilakukan.
Menurut jaksa yang
mengadili saat sidang kasus beliau, penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan
mudah dilakukan karena dia adalah
bendahara fakultas, yang sehari-hari mengurusi cek dan mencairkannya. “tersangka
telah melanggar, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatannya atau kedududukannya”.