OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Dampak Positif Otonomi Daerah
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanyakesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negarahukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui danmenghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undanganwarisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilandan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam
berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinyastruktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik,
subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur undang–undang.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Sumber : http://akumagnae.tumblr.com/post/24055287666/implementasi-politik-dan-strategi-nasional
KEBERHASILAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyelenggaraan pemerintah/Negara
dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap
WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas
terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan
non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Sumber
: http://alfisatrianti.wordpress.com/2013/06/11/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-dan-keberhasilan-polstranas/