Landasan wawasan
nusantara
indonesia memiliki landasan, wawasan
nusantara termasuk landasan visional (visi bangsa), yang berfungsi sebagai
pedoman, dorongan, motivasi dalam menentukan segala keputusan ataupun tindakan
baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan
nasionalisme tinggi bangsa Indonesia. Selain landasan visionil, Indonesia juga
memiliki Landasan Idiil ( Pancasila) , Landasan Konstitusional (UUD1945),
Landasan Konsepsional (Ketahanan Nasional) dan Landasan Operasiona,
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya. Di Indonesia sangat
kaya kebudayaan maka dari itu warga Negara Indonesia harus bangga dan harus
dikembangkan agar tidak diakui oleh Negara lain, Dalam dunia ini, yang abadi
dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang serat
dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses
panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia
tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau
akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang
menantang wawasan persatuan bangsa, Tantangan itu antara lain adalah
pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalime dan
kesadarn warga negara.
Ø Unsur-unsur
Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar,
antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam
budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud
infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk
menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan
dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial,
yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang
terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata
laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan
kepribadian bangsa.
Ø
Hakekat
wawasan nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas
wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.