DEMOKRASI
Pengertian dan pemahaman tentang
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
yunani, demos berarti rakyat dan kratein
artinya pemerintah. Hal ini berarti adanya kekuasaan tertinggi yang dipegang
oleh rakyat.
Demokrasi sebagai system
pemerintahan sudah digunakan sejak zaman yunani kuno. Setelah zaman yunani kuno
, demokrasi sudah jarang dipakai sebagai system pemerintahan. Barulah setelah
zaman Renaissance , demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan sebagai
berikut :
ü Perasaan tidak senang dengan oligarki
( pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu ) pemerintah , segolongan kecil rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannnya
ü Pengaruh aliran politik dan social
yang menghendaki persamaan
ü Perkembangan perlu dan baiknya
demokrasi
Pelopor yang
memperjuangkan lahirnya demokrasi di antaranya
J.J Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Perkembangan selanjutnya
demokrasi semakin dibutuhkan sebagai system pemerintahan oleh Negara-negara di
seluruh dunia. Abraham Lincoln,
mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat ,dan untuk
rakyat ( democrasi is government of the people, by the people , for the people
). Pengertian demokrasi ini merupakan pengertian demokrasi modern.
Demokrasi memberikan kesempatan
perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke
waktu juga berubah. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari
nilai-nilai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi
tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan Negara demokratis.
Sumber :
buku kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII ( Aim Abdulkarim )
Konsep Demokrasi, bentuk
demokrasi dalam system pemerintahan
Negara
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan
dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena
system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk
rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan memiliki arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga Negara. Demos memiliki makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan
,tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yag berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses dan umber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan kepentingan public atau pemerintah. Kemudian
ada bentuk demokrasi dalam system pemerintahan yaitu:
1. Pemerintahan Monarkhi
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos
yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.1. Pemerintahan Monarkhi
a. Monarki mutlak atau monarki absolut
merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis
b. Monarki konstitusional
adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
c. Monarki parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik adalah pemerintahan di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
Sumber : http://lydia14211185.wordpress.com/2013/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
Perkembangan pendidikan Bela
Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari
akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat
berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat
kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman
pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Sumber
: http://ichsandonaldcobain.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar