Rabu, 27 Maret 2013

DEMOKRASI



DEMOKRASI

Pengertian dan pemahaman tentang Demokrasi

                Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos berarti rakyat dan kratein artinya pemerintah. Hal ini berarti adanya kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat.

            Demokrasi sebagai system pemerintahan sudah digunakan sejak zaman yunani kuno. Setelah zaman yunani kuno , demokrasi sudah jarang dipakai sebagai system pemerintahan. Barulah setelah zaman Renaissance , demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan sebagai berikut :

ü  Perasaan tidak senang dengan oligarki ( pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu ) pemerintah , segolongan kecil  rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannnya

ü  Pengaruh aliran politik dan social yang menghendaki persamaan

ü  Perkembangan perlu dan baiknya demokrasi

Pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi di antaranya  J.J Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Perkembangan selanjutnya demokrasi semakin dibutuhkan sebagai system pemerintahan oleh Negara-negara di seluruh dunia.  Abraham Lincoln, mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat ,dan untuk rakyat ( democrasi is government of the people, by the people , for the people ). Pengertian demokrasi ini merupakan pengertian demokrasi modern.

            Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari nilai-nilai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan Negara demokratis.  

Sumber : buku kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII ( Aim Abdulkarim )


Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam  system pemerintahan Negara

            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan memiliki arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos memiliki makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan ,tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yag berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses dan umber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan public atau pemerintah.  Kemudian ada bentuk demokrasi dalam system pemerintahan yaitu:
1. Pemerintahan Monarkhi
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.
a. Monarki mutlak atau monarki absolut
merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis

b. Monarki konstitusional
adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

c. Monarki parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen

2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik adalah pemerintahan di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.


 Sumber : http://lydia14211185.wordpress.com/2013/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/

Perkembangan pendidikan Bela Negara

  Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Sumber : http://ichsandonaldcobain.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar