Rabu, 27 Maret 2013

DEMOKRASI



DEMOKRASI

Pengertian dan pemahaman tentang Demokrasi

                Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos berarti rakyat dan kratein artinya pemerintah. Hal ini berarti adanya kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat.

            Demokrasi sebagai system pemerintahan sudah digunakan sejak zaman yunani kuno. Setelah zaman yunani kuno , demokrasi sudah jarang dipakai sebagai system pemerintahan. Barulah setelah zaman Renaissance , demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan sebagai berikut :

ü  Perasaan tidak senang dengan oligarki ( pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu ) pemerintah , segolongan kecil  rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannnya

ü  Pengaruh aliran politik dan social yang menghendaki persamaan

ü  Perkembangan perlu dan baiknya demokrasi

Pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi di antaranya  J.J Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Perkembangan selanjutnya demokrasi semakin dibutuhkan sebagai system pemerintahan oleh Negara-negara di seluruh dunia.  Abraham Lincoln, mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat ,dan untuk rakyat ( democrasi is government of the people, by the people , for the people ). Pengertian demokrasi ini merupakan pengertian demokrasi modern.

            Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari nilai-nilai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan Negara demokratis.  

Sumber : buku kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII ( Aim Abdulkarim )


Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam  system pemerintahan Negara

            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan memiliki arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos memiliki makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan ,tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yag berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses dan umber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan public atau pemerintah.  Kemudian ada bentuk demokrasi dalam system pemerintahan yaitu:
1. Pemerintahan Monarkhi
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.
a. Monarki mutlak atau monarki absolut
merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis

b. Monarki konstitusional
adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

c. Monarki parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen

2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik adalah pemerintahan di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.


 Sumber : http://lydia14211185.wordpress.com/2013/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/

Perkembangan pendidikan Bela Negara

  Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Sumber : http://ichsandonaldcobain.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dan.html

Selasa, 19 Maret 2013

pendidikan kewarganegaraan



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
                Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dipelajari ,karena untuk mengenali Negara kita sendiri,selain itu juga agar kita sadar semangat para pejuang mempertahankan bangsa ini. Selain itu kita juga dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan juga  akan menimbulkan rasa cinta kepada tanah air sendiri,persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
                Mempelajari pendidikan kewarganegaraan tidak hanya sampai di masa sekolah saja,tetapi di perguruan tinggi pun harus dipelajari kembali. Mempelajari pendidikan kewarganeraaan juga terdapat dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa disetiap jenis,jalur dan jenjang pendididkan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

Landasan hukum
Ø  UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
Ø  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ø   Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan
                Tujuan kita mempelajari pendidikan kewarganegeraan yaitu :
ü  Supaya mahasiswa dapat memiliki tenggang rasa ,saling menghormati , dan cinta terhadap tanah air sendiri
ü  Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah
ü  Supaya mahasiswa dapat menghargai satu dengan yang lainnya dalam hal apapun
ü  Supaya mahasiswa dapat menjadi warga Negara yang baik,tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa


Pengertian Bangsa dan Negara
v  Pengertian Bangsa
Pengertian bangsa (nation) ada dua,yaitu pengertian bangsa secara antropologis dan politis.
Bangsa secara antropologis yaitu persekutuan yang beridir sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras,bahasa,agama, dan adat istiadat.  
Bangsa dalam arti polotis  yaitu  suatu masyarakat dalam sauatu wilayah  tertentu dan mereka tunduk kepada penguasa yang ada.  Jadi dapat disimpulkan Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Ciri-ciri bangsa :
·         Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan
·         Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerintahan sendiri
·         Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
·         Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan/nasionalisme
v  Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Bangsa merujuk kepada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan Negara merujuk kepada sebuah organisasi kelompok orang yang berada di dalamnya.  Negara adalah organisasi yang unsurnya-unsurnya ada rakyat,wilayah dan pemerintah yang berdaulat kedalam  ataupun ke luar.

Sumber : buku pendidikan kewarganegaraan SMP kelas IX ,( sunardi H.S )

Hak dan Kewajiban Warga Negara
                Sebelum kita mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ,secara ringkas hak itu adalahsesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan , maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Hak warga Negara  :
o   Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
o   Mendapatkan perlindungan hukum yang seadil-adilnya
o   Sebagai warga Negara mendapat kesempatan untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban sebagai warga Negara :
o   Wajib belajar dengan rajin agar menjadi warga Negara yang cerdas
o   Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri
o   Kita sebagai warga Negara yang baik harus mengikuti segala peraturan yang ada
o   Kita sebagai warga Negara wajib membayar pajak
o   Harus menghargai hak orang lain

KESIMPULAN :
Jadi pendidikan kewarganegaraan itu sangatlah penting bagi diri kita sendiri,sehingga kita mengetahui sejarah-sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia meliki hak dan kewajibannya masing-masing  dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain.
Negara ini pun mempunyai tujuan yaitu pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.