UKM dan koperasi, 6 Juli
2010. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM
menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM
terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan
kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi
mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum
lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam
kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.
Adanya dukungan dari
pemerintah daerah patut disyukuri dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena
tidak semua kabupaten atau kota dapat mendukung kegiatan permodalan dari APBD,
dan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan ini dalam setiap tahunnya, bahkan
selalu mengalami peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,- tahun 2009
meningkat menjadi Rp.3.150.000.000,- dan pada tahun 2010 dari 60 pemohon
tercatat lebih dari Rp. 5.000.000.000,- . Diharapkan seluruh pengajuan proposal
dapat tercukupi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat.
Adapun dasar dari
pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Peraturan Daerah Nomor 13
tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal
2. Peraturan Bupati Nomor 7
tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal
3. Keputusan Bupati Nomor
129/Kep.KDH/A/2010 tentang Pengelola Dana Penguatan Modal
4. Pedoman Umum Pengelolaan
Dana Penguatan Modal Tahun 2010
Guna memperlancar
adminitrasi dan mempermudah pertanggung jawaban beberapa syarat yang harus
dipenuhi pemohon antara lain :
1. Persyaratan Umum :
ü Memiliki kegiatan usaha dan
beroprasi secara nyata dalam masyarakat
ü Tidak sedang menerima dana
dari program yang sejenis
ü Mempunyai perencanaan yang
terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.
2. Persyaratan Khusus :
Koperasi atau Usaha Kecil
Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan
Modal :
v Proposal dialamatkan kepada
Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Sleman
v Proposal dibuat minimal
rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/
tinggal kecuali koperasi
v Proposal sekurang-kurangnya
memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan,
perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana
penguatan modal
Proposal dilampiri :
· Koperasi :
v BA Notulen dan daftar hadir
RAT 2 tahun terakhir
v Laporan keuangan tutup buku
2 tahun terakhir
v Bukti kepemilikan agunan
(BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi
pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas
nama pemohon.
v Surat pernyataan tidak
sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp.
6.000,-)
v Surat kesanggupan membayar
pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)
v Akta Pendirian, SK Badan
Hukum dan Perubahan AD, Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam dan ijin lainnya.
v KTP yang masih berlaku
pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) bagi Kop Non Fungsional
v Rekening di Bank BPD DIY
atas nama koperasi
v Sertifikat penilaian
kesehatan simpan pinjam dengan nilai minimum cukup sehat bagi (KSP/USP,
KJKS/UJKS)
· UKM :
- Fc. Rekening di Bank BPD
DIY atas nama pemohon
- Fc. Bukti kepemilikan
agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun
terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik
apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat pernyataan tidak
sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp.
6.000,-)
- Fc. KTP Sleman yang masih
berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin
- Fc. Sura perizinan usaha
sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)
- Surat kesanggupan membayar
pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar