Senin, 01 Oktober 2012

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


SEJARAH KOPERASI SAMPAI SAAT INI

Mungkin nama koperasi sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita,mungkin banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui apa sih itu koperasi,dan bagaimana koperasi bisa terbentuk?

Sebelum saya menjelaskan lebih dalam lagi,lebih baik kita ketahui apa itu koperasi
Pengertian Koperasi lebih lengkap menurut undang-undang  koperasi yang baru ialah undang-undang No.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum,koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Setelah kita mengetahui apa itu koperasi,alangkah baik-nya kita juga harus mengetahui sejarah koperasi kita dari dulu hingga saat ini.         
Dr. Mohammad Hatta adalah bapak koperasi kita,dia pencipta atau pendiri nya koperasi di indonesia.

Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi ke dalam 3 tahapan ,yaitu:
  1. Pada zaman penjajahan Belanda
Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.

  1. Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat  bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.

  1. Pada zaman setelah perang kemerdekaan sekarang
Setelah indonesia merdeka sejak 17 agustus maka koperasi di indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1.
Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, melainkan mengandung pikiran-pikiran sebagai berikut:
·         Menyelewengkan landasan-landasan,asas-asas dan sendi-sendi koperasi.
·         Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung politik sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.

Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Kopeasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.

            Selain sejarah koperasi di Indonesia ,disini ada pula peranan koperasi Indonesia dalam rangka  pembangunan ekonomi adalah“ meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya”