SEJARAH KOPERASI
SAMPAI SAAT INI
Mungkin nama
koperasi sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita,mungkin banyak
orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui apa sih itu koperasi,dan
bagaimana koperasi bisa terbentuk?
Sebelum saya
menjelaskan lebih dalam lagi,lebih baik kita ketahui apa itu koperasi
Pengertian Koperasi lebih lengkap menurut undang-undang koperasi yang baru ialah undang-undang No.25
tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum,koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Setelah kita
mengetahui apa itu koperasi,alangkah baik-nya kita juga harus mengetahui
sejarah koperasi kita dari dulu hingga saat ini.
Dr. Mohammad
Hatta adalah bapak koperasi kita,dia pencipta atau pendiri nya koperasi di
indonesia.
Sejarah perkembangan
koperasi di indonesia di bagi ke dalam 3 tahapan ,yaitu:
- Pada zaman penjajahan Belanda
Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di
Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu
pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan
priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
- Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah
Jepang diumumkan kepada rakyat bahwa
siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari
pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata
rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi
melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
- Pada zaman setelah perang kemerdekaan sekarang
Setelah indonesia merdeka sejak 17 agustus maka koperasi di indonesia
dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat
1.
Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu
Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.
Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan
koperasi yang sebenarnya yaitu meningkatkan
kesejahteraan rakyat, melainkan mengandung pikiran-pikiran sebagai berikut:
·
Menyelewengkan
landasan-landasan,asas-asas dan sendi-sendi koperasi.
·
Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung politik sehingga mengabaikan
koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang
baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian
No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk
pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Kopeasi yang baru yaitu
Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.
Selain sejarah
koperasi di Indonesia
,disini ada pula peranan koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi adalah“ meningkatkan
kesejahteraan anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya”